Tersangkut korupsi flu burung, Ratna Dewi Umar ditahan KPK
Merdeka.com - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dijebloskan ke tahanan usai diperiksa KPK. Ratna diboyong ke Rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.
Pantauan merdeka.com di KPK, Ratna keluar sekitar pukul 16.05 WIB. Ratna tampak mengenakan pakaian tahanan KPK berjalan keluar gedung bersama puteranya. Dia mengaku sudah siap ditahan.
"Makanya saya siap ditahan sekarang supaya cepet selesai," ujar Ratna di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
Ratna pun mengaku dirinya merasa dikorbankan dalam kasus ini. Untuk mengungkap kasus itu, Ratna siap untuk menjadi justice collaborator. "Yang jelas, saya sudah menyampaikan kalau saya sudah dikorbankan," ujarnya.
Ratna disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Korupsi.
Diketahui, KPK menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2007, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Ratna ditetapkan dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung. RDU diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 12 miliar.
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk almarhum Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.
Ratna pernah menuding Endang terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Saat kejadian berlangsung, Endang tengah menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi. Endang sendiri merupakan koordinator penelitian flu burung tahun 2006 dan menjabat sebagai Direktur Litbang Biomedik dan Farmasi pada tahun 2007. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya