Tersangka suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo ajukan justice collaborator ke KPK
Merdeka.com - Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan itu telah disampaikan Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan informasi dari Penyidik, saat menjadi tersangka JBK (Johannes B Kotjo) juga mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).
KPK, kata dia, akan mencermati sikap kooperatif Kotjo selama menjalani persidangan. Menurut Febri, JC akan dikabulkan apabila tersangka mengakui perbuatan serta membuka peran pihak lain di kasus ini.
"Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," jelasnya.
KPK sendiri telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan Kotjo.
"Kemarin Senin, 24 September 2018 KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," ucapnya.
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.
Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya