Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Rasial Insiden Asrama Mahasiswa Papua Tulis Surat Permohonan Maaf

Tersangka Rasial Insiden Asrama Mahasiswa Papua Tulis Surat Permohonan Maaf Tersangka rasis insiden asrama mahasiswa Papua di surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka diskriminasi ras atau rasial, Syamsul Arifin, staf Kecamatan Tambaksari, meminta maaf pada mahasiswa Papua di Surabaya. Permintaan maafnya ini, dituangkannya ke dalam selembar kertas surat.

Dalam surat tersebut, Syamsul atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf kepada masyarakat Papua, atas perbuatan yang dilakukannya.

Dalam surat tersebut, intinya Syamsul mengaku tidak bermaksud melecehkan atau menghina suku atau etnis apapun. Namun, tindakannya semata hanyalah bentuk kekecewaannya atas pelecehan harga diri bangsa, berupa simbol negara bendera merah putih yang dimasukkan ke selokan.

Berikut, isi lengkap surat Syamsul Arifin yang ditunjukkan oleh salah satu kuasa hukumnya:

'Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.'

Bagi saya NKRI harga mati

Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.'

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Syamsul, Hishom Prasetyo mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mempertimbangkan melakukan upaya penangguhan penahanan serta upaya hukum pra peradilan.

"Klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," kata Hishom, Selasa (3/9).

Sebelumnya, Syamsul Arifi yang disebut polisi berinisial SA merupakan salah satu orang yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua. Aksinya itu disebut polisi terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Syamsul merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang berdinas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Atas perbuatannya kini ia disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Sihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Alam Jamaaluka Tentua, Peraih Juara Suara Rendah Pria yang Tampil di Istana Negara
Sosok Alam Jamaaluka Tentua, Peraih Juara Suara Rendah Pria yang Tampil di Istana Negara

Alam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Selengkapnya
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya