Tersangka pembunuh mahasiswi cantik Tomohon terancam hukuman mati
Merdeka.com - AW, tersangka pembunuhan Astry Akay (21) mahasiswi cantik STT Parakletos Tomohon yang juga mantan pacarnya sendiri, terancam pidana mati. Pasalnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 dan 340 KUHP.
"Kami sudah menyangkakan pasal 338 dan 340 terhadap tersangka," jelas Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati kepada wartawan usai bertemu keluarga korban di kampus STT Parekletos, Jumat (6/2).
Diketahui, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun sedangkan Pasal 340 KUHP maksimal divonis mati.
Bunyi pasal Pasal 340 KUHP yakni, 'barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.
Sementara, dijelaskan Ratna, saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini dengan terus mencari bukti-bukti beserta saksi-saksi lain yang diharapkan memperjelas perkara. "Dan juga untuk menguatkan tuntutan kami sehingga kami bisa berproses selanjutnya," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya