Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Bertambah Dua, Jadi 12 Orang

Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Bertambah Dua, Jadi 12 Orang Kondisi Mapolsek Candipuro Lampung usa dibakar sejumlah warga. Antara

Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka baru kasus perusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (23/5). Dilansir Antara.

Pandra menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru, yakni RH dan RS.

Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada hari Jumat (21/5), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.

Semula, Polisi belum cukup bukti menetapkan RH dan MS sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro.

Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP