Tersangka Korupsi Asabri Ilham Wardhana Meninggal Dunia, Jaksa Segera Terbitkan SKPP
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito mengatakan, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri Ilham Wardhana Siregar akan mulai diproses pada hari kerja nanti.
Penerbitan SKPP dilakukan setelah Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 itu meninggal karena sakit pada Sabtu (1/8) kemarin.
"Belum, akan mulai kita proses di hari kerja," kata Ardito saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (2/8).
Sebelum Ilham dikabarkan meninggal dunia, Kejari Jakarta Timur sudah melakukan pembataran terhadap terdakwa sejak 21 Juli 2021 untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.
"Mengeluh sakit, kemudian dibantarkan sejak tanggal 21 Juni 2021," kata Ardito.
Dengan meninggalnya Ilham, maka tersangka perorangan pada dugaan kasus korupsi PT. Asabri tercatat ada delapan yang masih dalam proses pelengkapan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tim penuntut umum masih berproses menyusun surat dakwaan. Segera setelah surat dakwaannya fix, kita limpahkan," katanya.
Adapun Ilham Wardhana Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012 - Januari 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada 1 Februari 2021, bersama delapan tersangka perorangan lainnya.
Kedelapan tersangka lainnya yakni, Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.
Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus berkas Ilham bersama tersangka lainnya telah diserahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada 28 Mei 2021. Kemudian diserahkan tanggung jawabnya kepada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sembari menunggu digelarnya persidangan nanti, Ilham ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnya