Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka korupsi Alquran mangkir dari pemeriksaan KPK

Tersangka korupsi Alquran mangkir dari pemeriksaan KPK Alquran. shutterstock/nuttakit

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Alquran di Kementrian Agama, Dendy Prasetia hari ini mangkir dalam pemeriksaan KPK. Dendy yang sedianya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini tidak hadir tanpa keterangan kepada lembaga antikorupsi.

"Hingga sore ini tidak ada laporan soal ketidakhadiran DP," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (15/8).

Menurut Johan, terkait penahanan untuk kader Golkar ini, hal itu bisa saja terjadi. Mengingat, putra sulung Zulkarnaen Djabar ini akan dipanggil kembali. "Bisa dilakukan penahanan bisa juga belum, semua kemungkinan bisa," ujarnya.

Untuk kasus korupsi Alquran, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu, putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama (Kemenag) diantaranya yakni proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut guna Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.

Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Pasangan bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP