Tersangka korupsi Alquran Dendy resmi ditahan KPK
Merdeka.com - Dendy Prasetia, tersangka kasus dugaan korupsi dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dendy telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan akan ditahan di Rutan Guntur.
"Benar, ditahan untuk 20 hari pertama. Demi kepentingan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/1).
Dendy telah merampungkan pemeriksaan pada pukul 17.28 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan KPK, Dendy juga tampak menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung KPK.
"Saya ikuti penahanan saja. Supaya semuanya bisa cepat," ujar Dandy.
Petugas KPK membawa Dendy dengan mobil tahanan. Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia itu sempat meminta doa agar kasus ini berjalan lancar. "Ya temen2 doain saja. Ini sudah pelimpahan. Insya allah semuanya bisa berjalan lancar dengan cepat," ujarnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya