Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Tiga Orang
Merdeka.com - Tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang bertambah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.
Dia menerangkan, berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara. Ada tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. B
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Yusri menerangkan, kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran berhubungan dengan pemasangan instalansi listrik.
Adapun, JMN yang merupakan warga binaan yang diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas disuruh memasang instalansi listrik. Padahal, JMN hal itu bukan bidangnya.
"Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," terangnya.
Tak hanya PBB, atasnya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.
"Total semua ada 6 tersangka, ancaman lima tahun penjara," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya