Tersangka kasus UPS ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim
Merdeka.com - Kuasa Hukum tersangka pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) Alex Usman menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjenguk kliennya yang resmi ditahan pada beberapa waktu lalu. Namun selain untuk menjenguk, mereka juga bermaksud untuk mengajukan penangguhan penahanan Alex.
"Iya ke sini mau ngajuin penangguhan penahanan. Kami bawa barang buat Pak Alex," singkat salah satu kuasa hukum Alex, Eri Rossatria di Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Namun, Eri sendiri enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengajuan tersebut. Sementara itu, terkait barang yang dibawakan, kuasa hukum Alex, Ahmad DJ Affandi hanya membawa matras.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menciduk Alex terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan 25 unit penambah daya listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta 2014, di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (30/4) malam. Hingga saat ini, Alex Usman sudah ditahan di Bareskrim Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya