Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka kasus penganiayaan Salim Kancil jadi 33 orang

Tersangka kasus penganiayaan Salim Kancil jadi 33 orang lokasi penganiayaan salim kancil. ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi Widhana

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penambangan ilegal di Lumajang. Angka tersebut kemungkinan akan terus berkembang, menyusul proses penyidikan yang masih berjalan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengungkapkan, para tersangka merupakan para pelaku penganiayaan dan pertambangan ilegal. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, dan hampir dipastikan akan bertambah.

"Ada 24 orang murni tersangka penganiayaan dan pembunuhan. Sebanyak 9 orang yang lain terlibat pengeroyokan dan ilegal mining. Total sebanyak 33 orang tersangka," kata Anton di Malang, Minggu (4/10).

Lima orang dari mereka murni terlibat dalam kasus ilegal mining, yang memakan korban Salim Kancil, lewat aksi premanismenya. Sementara korban lain, Tosan sedang menjalani perawatan di RSSA Malang.

Anton menyebut bahwa dari para tersangka salah satunya seorang pengusaha dari PT IMM (Indomining Modernsejahtera). Namun pihaknya belum memastikan adanya Anggota Dewan yang turut menjadi tersangka.

"Belum paham, apakah ada atau tidak ada? Jangan-jangan ada anggota dewan, tidak hanya polisi, tapi RA itu bukan Anggota Dewan," katanya.

Anton menegaskan jumlah tersangka masih akan terus bertambah, baik terkait kasus pembunuhan maupun ilegal miningnya. Pihaknya tidak mau gegabah, harus melakukan pemeriksaan lebih dalam keterlibatan para pelaku.

"Masih bisa berkembang. Masih ada yang buron," tegasnya.

Anton mengunjungi korban kasus penganiayaan Lumajang, Tosan yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, Minggu (4/10). Sekitar 30 menit, Anton bersama rombongan menemui Tosan dan keluarganya.

Didampingi istri Tosan dan keluarganya, Anton menegaskan keseriusan Mabes Polri yang akan mengusut tuntas kasus pembunuhan kasus Lumajang, berikut kasus ilegal miningnya. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota polisi akan dijerat hukum.

Proses hukum hingga kini masih ditangani oleh Polda Jawa Timur dengan dibackup oleh Mabes Polri. Kini Propam sudah diterjunkan dan dimungkinkan tersangkanya tidak hanya polisi. Karena banyak pihak yang terkait dalam kasus ini.

"Setidaknya sudah 3 anggota polisi diperiksa," katanya.

Kasusnya yang dikenakan mereka meliputi gratisfikasi, penyuapan dan membekingi aksi kejahatan. Dalam waktu dekat, akan segera kembali diumumkan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP