Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka kasus pembunuhan ditangkap setelah lima tahun buron

Tersangka kasus pembunuhan ditangkap setelah lima tahun buron Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang buronan yang terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Polsekta tersebut. Buronan yang ditangkap tersebut sebelumnya sudah melarikan diri selama lima tahun.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Selatan, Kompol Didik S di Banjarmasin, Minggu mengatakan, pelaku sebenarnya ada dua orang dan kedua pelaku itu merupakan kakak beradik. Namun yang saat ini sudah dilakukan penangkapan adalah adiknya, sedangkan untuk kakaknya sendiri yang juga pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu masih dalam pengejaran.

Untuk satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi itu diketahui bernama Budi alias Edong (28) warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan. Pelaku tersebut ditangkap saat dia sedang santai di rumahnya di daerah desa Tabung Anem Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel, pada Jumat malam jam 18.30 wita, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pembunuhan. Untuk korban diketahui bernama Abdul Majid 25 warga Jalan Mantuil Antasan Bondan Banjarmasin Selatan, sedang kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Maret 2009 sekitar pukul 19.00 wita.

"Korban dikeroyok oleh pelaku yang keduanya kakak beradik, sedangkan yang sudah kita tangkap adalah Budi sedangkan Jumbri pelaku utama masih buron," ujar Kompol Didik seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/4).

Didik menceritakan kronologis singkat kasus itu di awal dengan korban melakukan pemalakan terhadap pelaku Jumbri dan memukulinya, setelah itu Jumbri pulang dan melapor kepada adiknya Budi.

Bersama-sama kakak beradik itu mencari korban dengan membawa parang dan belati, tidak berapa lama mereka mendapati korban dan mengeroyoknya serta menusukkan belati tersebut ke tubuh korban hingga tewas.

Atas kejadian itu, pelaku yang telah dilakukan penangkapan dijerat dengan pasal 338 jo 170 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP