Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Saya Dapat dari Dinas Kesehatan Sumut

Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Saya Dapat dari Dinas Kesehatan Sumut 2000 Guru Depok divaksin. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, yakni IW, mengungkap asal usul vaksin yang diperolehnya. IW, merupakan seorang dokter berstatus aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kata dia, vaksin yang diperjualbelikan itu diperolehnya dari tersangka lainnya yakni SH, seorang aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut).

“Vaksin saya ambil dari Dinas Kesehatan Sumut, untuk (surat) permohonan memang ke rutan. Tapi kalau untuk yang ini saya mohon secara lisan kepada SH. Langsung saya menghadap ke kantornya,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).

Dalam kegiatan vaksin Covid-19 berbayar itu, IW menerima aliran dana dan masuk ke dalam rekening pribadinya.

“Ada (uang masuk) yang tunai dan non tunai,” ucap IW.

Sementara tersangka lainnya, SW, mengaku bertugas untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi berbayar dengan tarif Rp250 ribu per orang. SW pun bercerita awal mula praktik vaksinasi Covid-19 berbayar ini.

“Teman-teman itu mencari saya. Di mana saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin. Setelah waktu dan tempat ditentukan, makanya vaksin terlaksana. Teman-teman itu mengumpulkan dana ke saya setelah selesai saya berikan kepada dokter (IW),” pungkasnya.

Dalam kegiatan vaksinasi berbayar itu, para tersangka meraup omzet hingga Rp271.250.000. Keuntungan itu kemudian dibagi kepada SW senilai Rp32.550.000, dan sisanya diberikan untuk IW, sebanyak Rp238.700.000.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 berbayar itu telah dilakukan sebanyak 15 kali dan dilaksanakan secara berkelompok dengan jumlah orang yang sudah divaksin mencapai 1.085 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan yakni SW, IW, KS, dan SH. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP