Tersangka kasus investasi bodong Pandawa Group jadi 19 orang
Merdeka.com - Sebanyak 19 orang dibekuk aparat Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group. Dalam kasus tersebut, si pemilik koperasi, Salman Nuryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Salman Nuryanto sebagai pemilik KSP Pandawa Group," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (6/3).
Argo menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di kasus itu.
"Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah," tutur Argo.
Argo menjelaskan, leader tim dari Pandawa Group awalnya masih berstatus saksi, namun setelah bukti yang terkumpul sudah cukup, status dinaikkan menjadi tersangka. Dengan bukti yang cukup kini para tersangka sudah di tahan.
"Sesuai bukti yang dimiliki, kini mereka ditahan," ungkap Argo.
Argo menjelaskan tujuh dari 19 tersangka adalah pemilik KSP Pandawa. Tercatat seorang Leader bernama Madamine, dua pekerja administrasi yang merupakan adik Salman, Taryo, dan Subardi. Serta dua istri Salman berinisial N dan C, dan orang tua istri kedua Salman berinisial D menjadi tersangka dari kalangan leader Pandawa.
"Di antara 19 orang tersebut, tujuh di antaranya adalah pemilik KSP Pandawa," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya