Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0 Dijadwalkan Diperiksa KPK

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0 Dijadwalkan Diperiksa KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka YRC selaku direktur utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik akan mendalami terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019, yang sedianya akan dibangun hunian DP Rp0.

"Hari ini pemeriksaan tersangka YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya). Tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikr, kepada wartawan, Jumat (23/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembahasan untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Anja yang berstatus tersangka dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Tersangka AR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC. Tim penyidik mendalami melalui keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Ardian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp152 Miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP