Tersangka Calvin ditangkap 7 jam setelah penemuan mayat Farah
Merdeka.com - Jenazah Farah Nikmah Ridhalah (23) ditemukan oleh petugas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR lingkar luar), Selasa (12/7) sore. Saat itu petugas menemukan jasad perempuan tersebut berada di dalam box tupperware besar, dibungkus plastik berwarna hitam serta diikat dengan lakban berwarna putih dan diikat menggunakan tali rafia biru.
Di dalam box tersebut, mayat dilapisi sprei terlebih dahulu dan diberikan kapur barus untuk menyamarkan bau tidak sedap.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka Calvin Soepargo (52) pembunuhan Farah dalam waktu tujuh jam setelah mayat Farah ditemukan.
"Yang jelas dari penyelidikan kita, kita berhasil menemukan tersangka dalam kurun waktu tujuh jam. Jika bagaimana caranya kita mengetahui bahwa tersangka ada di apartemen itu, nah itu rahasia kita. Nanti penjahat yang lain, habis ngebunuh jadi tahu caranya. Dan kita susah melacaknya, itu merupakan taktik kita, tidak bisa kami sampaikan," ungkap Bolli saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (14/7).
Dia berpesan untuk tidak coba-coba menghilangkan nyawa seseorang di wilayah Jakarta Utara. "Pesen saya, jangan sekali-kali bunuh orang di utara, pasti akan terungkap oleh pihak kita," pesan Bolli.
Calvin Soepargo merupakan seorang pengusaha sarang burung walet. Dia diduga telah menganiaya dengan cara memukul korban Farah Nikmah Ridhallah hingga meninggal dunia.
"Setelah dipukul dan dianiaya sampai meninggal, habis dianiaya kan biasanya lemes itu, lalu di taruh ke dalam box. Pembunuhan itu dilakukan spontan, setelah melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak digunakanlah kapur barus untuk menghilangkan bau tidak sedap itu," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP atas tindak kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya