Tersandung korupsi, Bupati Sumedang ditahan kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Kejati Jabar resmi menahan Bupati Sumedang Ade Irawan, pada Jumat (27/3) siang. Ade merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Saat itu Ade tengah menjabat anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014.
"Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2015 sampai 15 April 2015," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman, di kantornya Jumat (27/3).
Penyidik menahan Ade berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No: Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015. Orang nomor satu di Kabupaten Sumedang itu dijebloskan ke LP Klas IA Sukamiskin, Bandung.
Disinggung penahanan terhadap Ade baru dilakukan sekarang, padahal penyidikan sudah berlangsung sejak Oktober 2014 lalu, Suparman menjawab karena saat itu masih dalam penyidikan.
Kini pihaknya menahan Ade atas beberapa pertimbangan. Yang pertama, Ade diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Penyidik menerapkan pasal 2 (1), pasal 3, pasal 11, pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ade ditetapkan sebagai tersangka ketika Ade tengah menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi pada 2011 lalu. Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012.
Termasuk Ade, Kejati sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,7 miliar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya