Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersandung korupsi, Bupati Sumedang ditahan kejaksaan

Tersandung korupsi, Bupati Sumedang ditahan kejaksaan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Kejati Jabar resmi menahan Bupati Sumedang Ade Irawan, pada Jumat (27/3) siang. Ade merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.

Saat itu Ade tengah menjabat anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2015 sampai 15 April 2015," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman, di kantornya Jumat (27/3).

Penyidik menahan Ade berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No: Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015. Orang nomor satu di Kabupaten Sumedang itu dijebloskan ke LP Klas IA Sukamiskin, Bandung.

Disinggung penahanan terhadap Ade baru dilakukan sekarang, padahal penyidikan sudah berlangsung sejak Oktober 2014 lalu, Suparman menjawab karena saat itu masih dalam penyidikan.

Kini pihaknya menahan Ade atas beberapa pertimbangan. Yang pertama, Ade diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

Penyidik menerapkan pasal 2 (1), pasal 3, pasal 11, pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ade ditetapkan sebagai tersangka ketika Ade tengah menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi pada 2011 lalu. Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012.

Termasuk Ade, Kejati sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,7 miliar.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP