Terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong lunas bayar denda Rp 1 miliar
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong melunasi denda Rp 1 miliar yang dibebankan kepadanya. Andi juga menyetorkan Rp 1,186 miliar ke rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
"Terpidana telah membayarkan uang pengganti dan denda sebagai berikut, Denda Rp1 miliar dan Uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Febri mengatakan, uang tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara. Hal ini bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Andi Narogong hukuman 8 tahun penjara, namun di tingkat banding hukuman Andi diperberat menjadi 11 tahun penjara.
Terakhir, pada tingkat kasasi, Andi divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan uang ia telah kembalikan, sebesar USD 350 ribu.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya