Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti tersenyum dapat remisi

Terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti tersenyum dapat remisi Damayanti Wisnu Putranti. ©2017 merdeka.com/kirom

Merdeka.com - Damayanti Wisnu Putranti, terpidana kasus suap Rp 8.1 miliar melihatkan senyumnya ketika memperoleh remisi umum yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (17/8), pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Dia bersama 2.998 narapidana lain se-Provinsi Banten memperoleh remisi umum selama 3 bulan.

"Iya saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," terangnya, di Lapas Anak Wanita Klas II B, Kota Tangerang, Kamis (17/8).

Sampai saat ini, Damayanti yang dijatuhi vonis 4.5 tahun penjara itu, mengaku sudah menjalani 20 bulan masa tahanan. Dia juga berniat akan mengajukan permohonan bebas bersyarat pada Februari 2018.

Pasalnya Februari 2018 besok, perempuan yang pernah menjadi politikus PDIP itu terhitung telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Mantan anggota Komisi V DPR itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, bernama Abdul Khoir dalam dua kasus suap proyek infrastruktur di Maluku.

Mantan anggota Fraksi PDIP tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini menerima suap.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP