Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlilit utang Rp 89 miliar, PT Nyonya Meneer digugat

Terlilit utang Rp 89 miliar, PT Nyonya Meneer digugat Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Nyonya Meneer digugat oleh PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar kewajiban utangnya terhadap pemasok tunggal perusahaan jamu tersebut.

Sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Senin (9/3), memasuki masa akhir pembahasan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Nyonya Meneer terhadap pada debiturnya.

Juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widyaningrum menyatakan, sudah mengajukan penawaran untuk menjadwal kembali pembayaran utang-utangnya dalam persidangan yang sudah digelar.

"Kami mengajukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dalam tempo lima tahun," ucapnya, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, keputusan tentang pengajuan penundaan pembayaran utang tersebut akan ditentukan pada sidang hari Selasa (10/3).

Sementara itu, sekitar seratus karyawan PT Nyonya Meneer menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Tata Niaga Semarang.

Dalam aksi tersebut, para buruh meminta kebijakan majelis hakim yang menyidangkan perkara utang piutang tersebut.

"Kami minta hakim juga mempertimbangkan faktor sosial yang menyangkut para pekerja ini," kata koordinator Serikat Buruh PT Nyonya Meneer Susanto Setiadi.

Dia menuturkan perusahaan jamu ini mempekerjakan sekitar 1.300 karyawan.

Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran tang sebesar Rp 89 miliar.

Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp 267 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP