Terlilit Pinjaman Online, Duda Satu Anak Kuras ATM dan Kartu Kredit Pacar
Merdeka.com - Gara-gara terlilit pada pinjaman online, Dadang Febrianto (33) nekat menguras isi ATM dan kartu kredit milik kekasihnya, Yuria (30). Pelaku ditangkap polisi karena dilaporkan korban.
Pria yang berstatus duda satu anak itu mengaku tak lagi memiliki cara untuk membayar pinjaman online yang sudah jatuh tempo. Setiap hari ditagih membuatnya memilih jalan pintas.
"Saya curi saja ATM dan kartu kredit pacar di dompetnya, kebetulan saya tahu PIN-nya, uangnya buat lunasi utang," ungkap tersangka Dadang di Mapolrestabes Palembang, Kamis (28/5).
Awalnya dia mengambil kartu kredit dan berhasil mencairkan Rp20 juta. Kemudian tersangka dua kali mengambil uang dari ATM sebanyak Rp10,4 juta. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang dua kartu itu setelah dipakai.
"Masih ada sisa buat beli susu anak sama makan saja. Saya tidak tahu dilaporkan ke polisi karena selama ini biasa saja, tidak dicurigai," kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Gelora, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (27/5). Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Sejauh ini belum ada keterlibatan tersangka dalam kasus lain, masih dikembangkan penyidik," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaAdapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaIbu ini membagikan tips untuk nasabah lain agar bisa beruntung seperti dirinya
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaMahasiswa yang tidak mampu membayar UKT ditawari pinjaman online oleh pihak ITB.
Baca Selengkapnya