Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Tawuran Tewaskan Satu Orang, Dua Pelajar di Depok Jadi Tersangka

Terlibat Tawuran Tewaskan Satu Orang, Dua Pelajar di Depok Jadi Tersangka dua pelajar terlibat tawuran ditetapkan tersangka. ©2020 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Dua pelajar yang terlibat tawuran di dekat Lembah Gurame, Pancoran Mas Depok beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah FZ (14) dan BD (14).

Selain FZ dan BD, polisi juga mengamankan delapan pelajar lain yang diduga turut terlibat. Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih diminta keterangan lebih lanjut.

Tawuran maut itu terjadi pada 1 Oktober lalu menjelang magrib. Satu pelajar tewas yaitu MA (16). Korban mengalami luka bacokan cukup parah hingga nyawanya tak tertolong. Luka yang diderita antara lain di leher dan punggung. Saat itu, korban tertinggal rombongan ketika hendak melarikan diri.

"Saat itu warga membubarkan tawuran tersebut, namun ternyata ada satu korban yang tergeletak di TKP dan ditemukan telah meninggal dunia dengan luka bacokan di leher sehingga menimbulkan kematian. Kemudian dari kejadian tersebut kita lakukan investigasi dan didapatkan keterangan bahwa para pelaku sudah diamankan," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/10).

Ditegaskan Kapolres bahwa peristiwa tawuran di Depok sudah lama tidak terjadi. Namun beberapa hari lalu ternyata terjadi kembali hingga menyebabkan satu pelajar tewas. Tawuran ini melibatkan dua kelompok yang sebelumnya janjian melalui media sosial untuk bertemu di satu tempat dan tawuran tersebut.

"Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek," ungkapnya.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan siswa yang telah dikeluarkan dari sekolah awal. Namun karena dikenal sebagai jagoan maka teman dari sekolah lama memanggil keduanya untuk ikut tawuran.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti disewa untuk melakukan tawuran," ucapnya.

Mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan golok saat tawuran. Mereka mengaku mendapatkan benda tersebut dari temannya. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 80 jo 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Kapolres. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP