Terlibat peredaran narkoba, anggota Brimob divonis 14 tahun bui
Merdeka.com - Seorang anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Riau, Febri Valata divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, bintara ini menjadi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Menurut majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing SH MHum, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Selasa (23/12).
"Kami selaku majelis hakim, menjatuhi hukuman pidana penjara kepada saudara terdakwa Febri Valata, selama 14 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 1 miliar atau jika tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," ujar JPL Tobing.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Apakah menerima putusan tersebut atau menolak dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Sebelumnya, dengan pasal yang sama, terdakwa dituntut oleh JPU selama 16 tahun penjara, dengan denda 1 miliar atau subsidair 6 bulan.
Seperti yang diketahui, terdakwa pada hari Rabu 26 Maret 2014 silam, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang sama bertempat di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, kota Pekanbaru, diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba
Brimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaSembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMomen Anggota Brimob Pulang Bikin Ibunya Kaget 'Kalau Bapak Masih Hidup Lihat Pakai Baret Pasti Bangga'
Dia berbalut seragam Brimob hingga membuat sang ibu kaget. Bahkan, ada ungkapan haru yang ikut disebutnya.
Baca SelengkapnyaKejadian Unik Nama Anggota TNI & Brimob Sama dengan Kapolri & Kasad, Langsung Dapat 'Hadiah' dari Sang Jenderal di Tempat
Momen saat Kapolri dan Kasad bertemu dengan prajurit TNI dan anggota Brimob yang punya nama sama.
Baca SelengkapnyaPantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca Selengkapnya