Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Orang Ditangkap di Pasaman
Merdeka.com - Bareskrim Polri menangamankan dua orang atas nama inisial JAN dan RAL di SPBU Kumpulan Jorong, Tabiang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor 240/IV/2021/Bareskrim tanggal 14 April 2021.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya diamankan karena telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
"Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama-sama dengan penegak hukum LHK wilayah Sumatera Pos Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap orang yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi, yaitu sisik Trenggiling dan paru burung Rangkok," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ramadhan menyebut, keduanya diamankan pada 14 April 2021, sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Adapun barang bukti yang disita oleh tim gabungan yaitu satu unit mobil, satu unit handphone, 35 kilogram sisik Trenggiling, dan tiga paruh burung Rangkong," sebutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf d Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan sanksi pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya