Terlibat narkoba, anggota polisi Aiptu Abdul Latif divonis mati
Merdeka.com - Anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif dan selingkuhannya, Indri Rahmawati divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2). Keduanya ditangkap Unit III Reskoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan 13 kg sabu, 22 ineks dan lima paket sabu. Mereka juga diketahui terlibat jaringan narkoba dari Lapas Nusa Kambangan, yang dikendalikan Yoyok.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya itu, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan mengedarkan narkoba. Terlebih lagi, terdakwa Abdul Latif adalah seorang anggota polisi.
Pimpinan sidang, Hakim Ferdinandus menyatakan, kedua terdakwa bersalah dan diganjar hukuman mati.
"Terdakwa satu (Indri) dan terdakwa dua (Abdul Latif) dinyatakan bersalah, karena menjadi perantara narkotika dan menghukum kedua terdakwa, masing-masing dengan hukuman mati," tegas Ferdinan saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan vonis mati itu, kata Ferdinan, karena Abdul Latif dinilai tidak selayaknya melawan hukum dengan mengedarkan narkoba bersama dengan terdakwa Indri.
"Sebagai anggota polisi, seharusnya terdakwa Abdul Latif mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba," jelasnya.
Dalam sidang itu, hakim ketua juga mementahkan pledoi (pembelaan) terdakwa Abdul Latif, yang pada sidang sebelumnya meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Karena menganggap tuntutan Jaksa Karmawan tidak bisa dijeratkan padanya.
"Tindakan terdakwa itu merusak generasi muda bangsa," jawab Ferdinan tegas.
Mendapat vonis mati yang dijatuhkan Hakim Ferdinan itu, kedua terdakwa tidak patah arang. Keduanya kompak akan mengajukan upaya banding, dengan harapan hukuman itu bisa dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT).
Upaya banding ini dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Solihah.
"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa, yang selama menjadi anggota Polri berhasil mengungkap 235 kasus narkoba. Selain itu, terdakwa Abdul Latif juga tidak pernah menerima upah dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut. Ini terbukti, upah penjualan sabu-sabu itu masuk ke rekening atas nama Indri," ucap Solihah, usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, pada Juni 2015, anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Indri yang kedapatan membawa ekstasi. Saat petugas hendak melakukan penggeledahan di rumah indekosnya di daerah Sedati, justru mendapati Aiptu Abdul Latif di kamar Indri dan menyimpan 13 kg sabu, 22 butir ineks, dan lima paket sabu.
Dari hasil pendalaman polisi, Latif mengaku barang haram miliknya itu, titipan tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas nama Susi. Untuk selanjutnya, dikembangkan lagi oleh penyidik di dalam Rutan Medaeng. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Susi, diketahui kalau 13 kg sabu dari tangan Latif tersebut, dikendalikan oleh tersangka Yoyok di Lapas Nusakambangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya