Terlibat narkoba, 2 PNS di Mukomuko diciduk polisi
Merdeka.com - Personel Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) diduga sebagai pemilik dan pemakai narkoba jenis sabu.
"Dua PNS berinisial AJ dan TJ ini ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kapolres Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Selasa (19/4).
Penangkapan itu berawal pada Senin malam (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB menangkap AJ di rumahnya di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko.
Dari hasil perkembangan tersangka AJ, pada Selasa dini hari pukul 04.30 WIB polisi menangkap TJ di rumahnya di Kelurahan Bandar ratu.
Dari tersangka AJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua paket kecil sabu.
Andhika memaparkan, tersangka TJ sebagai pemilik modal memerintahkan AJ membeli sabu di wilayah Provinsi Sumatera Barat sebanyak satu paket besar seharga Rp 1,8 juta.
Kemudian, sambung Andhika, paket besar sabu itu dipecah menjadi paket kecil dan dijual dengan harga Rp 300.000-Rp 500.000 per paket.
Namun, kedua tersangka ini membantah sebagai pengedar sabu. Sabu yang mereka beli itu langsung dipakai bersama dengan teman-temannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan status kedua tersangka ini sebagai pemakai atau pengedar. Dari tes urine, kedua tersangka ini positif memakai narkoba," katanya dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya