Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara Sidang virtual. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Eka Safitra, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang merupakan terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam sidang yang berlangsung secara online ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (20/5). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asep Permana.

Asep menyebut Eka terbukti menerima fee hingga Rp221 juta untuk dirinya sendiri. Fee tersebut berasal dari Gabriella Yuan Ana yang dimenangkan Eka untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH senilai Rp10 miliar.

Eka terbukti menyalahi wewenang dengan mengupayakan PT. Widoro Kandang yang dimiliki Gabriella Yuan Ana untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp10 miliar.

"Faktanya terdakwa tidak punya kewenangan memenangkan lelang. Unsur penerimaan hadiah atau janji sudah terpenuhi," ujar Asep.

Atas dasar itu, majelis hakim memvonis terdakwa Eka dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Eka Safitra terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi. Yang kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," ucap Asep.

Terkait putusan hakim tersebut, Eka mengaku masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Eka pun menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Terima kasih yang mulia, kami hormati keputusan yang mulia. Tapi kami pikir-pikir dulu," ungkap Eka.

Sedangkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Jaksa KPK ini menilai vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan pihaknya yakni, 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kami menyatakan banding," tegas Wawan.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Warga Minta Bantuan Modal Usaha, Ganjar: Enggak Boleh, Nanti Dimarahi Bawaslu

Warga Minta Bantuan Modal Usaha, Ganjar: Enggak Boleh, Nanti Dimarahi Bawaslu

Ganjar mengatakan, saat ini ia hanya bisa membantu dengan program

Baca Selengkapnya
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari

Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari

Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya Lulusan SD, Pria ini Justru Jadi Pengusaha Otomotif Mendunia

Hanya Lulusan SD, Pria ini Justru Jadi Pengusaha Otomotif Mendunia

Kerja keras sangat dibutuhkan seseorang untuk menjadi sukses.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya