Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat kebakaran hutan, izin 16 perusahaan dicabut Kemen LHK

Terlibat kebakaran hutan, izin 16 perusahaan dicabut Kemen LHK Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sudah ada 56 perusahaan dikenakan sanksi atas kasus kebakaran hutan. Namun 33 perusahaan dalam tahap penyusunan sanksi administrasi dan tahap pengawasan.

"Sanksi administrasi pencabutan izin 3 perusahaan, sanksi administrasi pembekuan izin 16 perusahaan, sanksi adminitrasi paksaan pemerintah 4 perusahaan, tahap penyusunan sanksi administrasi 14 perusahaan, tahap pengawasan 19 perusahaaan total 56 sanksi perusahaan," kata Siti saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/12).

Saat disinggung 276 kasus kebakaran hutan pernah dikatakan Siti, ia membantahnya. Menurut dia, sanksi-sanksi perusahaan lain masih dalam proses penyelidikan. "Identifikasi ini proses terus berjalan," ujar dia.

Sementara perusahan yang diberikan sanksi antara lain, pencabutan hak pengusahaan Hutan inisial perusahaan HSL di Riau, cabut izin lingkungan inisial perusahan DHL di Jambi dan MAS di Kalimantan Barat. Sedangkan paksaan pemerintah inisial perusahaan WKS di Jambi, IHM di Kalimantan Timur, KU di Jambi dan BSS di Kalimantan Barat.

Sementara sanksi pembekuan izin inisial perusahaan BMH, TPR, WAJ, RPP dan SWI di Sumatera Selatan. Selain itu, inisial persuahaan SPW, HE, IFP, TKM dan KH di Kalimantan Tengah. Selanjutnya, inisial perusahaan LIH dan SRL di Riau, kemudian inisial perusahaan PBP di Jambi, BMJ di Kalimantan Barat, DML di Kalimantan Timur dan BACP di Kalimantan Utara.

Kemudian sanksi perusahaan yang ditangani Polri, dengan tahap pelimpahan ke Kejaksaan inisial perusahaan PHT di Sumatera Selatan, ASP di Kalimantan Tengah dan MA di Kalimantan Tengah. Selanjutnya tahap penyidikan 2 perusahaan di Riau dan 2 perusahaan di Kalimantan Barat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP