Terlibat Kasus Pembunuhan, Jabatan Kepala UPT KKN Dosen UMN Dicopot
Merdeka.com - Wahyu Jayadi, salah satu dosen di UMN (Universitas Negeri Makassar) telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar alias Ela. Korban merupakan karyawati bagian rumah tangga BAUK UMN.
Kini, usai jadi tersangka pembunuhan, jabatan pelaku sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis Kuliah Kerja Nyata/ Kuliah Kerja Alternatif (UPT KKN/KKA) di kampus tempat ia mengajar resmi dicopot.
Sebagai informasi, jabatan fungsional Wahyu adalah Lektor Kepala golongan IVa dengan pendidikan tertinggi S3. Wahyu juga seorang dosen yang bergelar dokter.
Demikian diungkap Kepala Humas UNM, Dr Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu, (27/3).
"Pak rektor tidak mau urusan KKN ini jadi lambat karena Pak Wahyu (Dr WJ) saat ini diproses di Kepolisian. Supaya proses KKN itu tetap berjalan, posisi Pak Wahyu (Dr WJ) digantikan oleh Prof Dr Bahrani," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan posisi Wahyu akan segera diganti. Status kepegawaian Wahyu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) akan diputuskan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, di hasil pemeriksaan tersangka, kalau motifnya habisi nyawa Sitti Zulaeha Djafar hanya karena emosi dan tersinggung terhadap korban yang menurutnya terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Pemeriksaan kejiwaan pelaku berlangsung kurang lebih 2,5 jam di lantai 3 gedung UGD RS Bhayangkara.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh dua orang psikiater. Mengenai hasil pemeriksaan, kira-kita tiga hari mendatang baru keluar," kata Rivai.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya