Terlibat kasus korupsi bansos, lima kader HMI ditahan Kejati Jateng
Merdeka.com - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah 2011 mulai menemukan titik terang. Penyidik Kejaksaan menahan sebanyak lima orang tersangka yang merupakan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kelima orang aktifis tersebut adalah, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, Farid Ihsanudin, dan satu lagi yang belum ditahan Maya Aulia.
Farid merupakan mahasiswa Universitas Semarang (USM), sementara yang lainnya merupakan mahasiswa IAIN Walisanga Semarang yang kini menjadi Universitas Negeri Islam (UIN) Kota Semarang.
Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan kalau penahanan ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi bansos 2011 dengan tersangka, Joko Suryanto dan Joko Mardianto yang hingga sekarang masih belum ditahan.
"Semuanya ini merupakan penerima bansos 2011 dengan modus kegiatan fiktif. Jadi, nama kegiatannya ada, LPJ ada, tapi kegiatan nyatanya tidak ada. Ada juga satu orang yang sudah mengajukan bansos beberapa kali. Alamat sekretariat pengajuannya juga fiktif," ujar Eko Suwarni.
Sementara itu, Kasidik Kejati Jateng, Imang Job Warsidi menjelaskan dari data yang diperoleh, Azka Najib menerima sekira Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 65 juta, Agus Khanif Rp 52 juta, dan Aji Hendra Gautama Rp 44 juta. Total semuanya sebesar Rp 328 juta.
Azka Najib diketahui mengajukan 10 proposal kegiatan dan menerima dana melalui rekeningnya. Namun, dari keterangan yang diperoleh, rekening tersebut hanya dipinjam oleh seniornya, Syaefudin, Habibi, Nurul Huda, dan Ahmad Habib di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) IAIN Walisanga Kota Semarang yang sekarang menjadi HMI UIN Kota Semarang.
Penerimaan dana tersebut diketahui diterima oleh Azka sejak 23 Februari hingga 18 Oktober 2011 dengan kisaran transferan uang senilai Rp 2 juta sampai Rp 15 juta dengan total Rp 83 juta.
Namun, dari total tersebut, Azka hanya mendapat Rp 1,4 juta saja dan sisanya dinikmati oleh seniornya.
Berdasarkan penelusuran wartawan, dapat dipastikan bahwa 10 kegiatan tersebut merupakan kegiatan fiktif yang hanya menyertakan foto-foto saja dalam pengumpulan LPJ yang dibuat kisaran pertengahan 2012.
Aspidsus Kejati Jateng, Johny Manurung, menambahkan kalau kasus ini harus diungkap secara keseluruhan. Menurutnya, ada aktor intelektual yang sampai sekarang masih berkeliaran.
"Terkait MA, nanti kami akan terus lakukan pemanggilan dan kalau terpaksa kami akan jemput paksa. Namun, alamat jelasnya kami masih mencari. Kalau nanti ditemukan tersangka baru, kami akan telusuri lebih jauh dan segera menindak apabila terbukti,"imbuhnya.
Disinggung soal tersangka utama, Joko Suryanto dan Joko Mardianto, Johny mengatakan kedua tersangka tersebut akan segera ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya