Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Kasus Karhutla, Direktur PT HBL Dikenakan Pasal Berlapis

Terlibat Kasus Karhutla, Direktur PT HBL Dikenakan Pasal Berlapis Direktur PT HBL Dikenakan Pasal Berlapis. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Direktur Operasional PT HBL, AK dijerat pasal berlapis karena dinilai lalai yang menyebabkan lahan perusahaan itu terbakar. Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, luasan lahan PT HBL yang terbakar sejumlah 1.745 hektar dari 2.800 hektar lahan konsesinya. Lahan itu berada di Kecamatan Muara Medak, Musi Banyuasin.

AK dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Hal ini disebabkan petugas pemadam hanya enam orang menggunakan alat seadanya sehingga api cepat menyebar luas.

"Tersangka dinilai lalai. Dari keterangan saksi ahli, petugas dan alat tersebut sangat belum memadai dengan jumlah luasan perusahaan," ungkap Rudi, Senin (23/9).

Atas perbuatannya, AK dikenakan tiga Undang-undang. Yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pidana 15 tahun penjara. Kami masih kembangkan lagi kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," ujarnya.

Selain korporasi, Polda Sumsel dan jajaran juga menetapkan 26 tersangka dari perorangan yang berasal dari Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Banyuasin. Barang bukti yang diamankan berupa kayu terbakar, korek api, cangkul, parang dan lainnya.

"Lahan tersebut dari perorangan ada seratus hektar. Mereka terancam dipidana minimal tiga tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP