Terlibat judi online, perwira polisi Polda Jabar segera disidang
Merdeka.com - Perkara suap dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah perwira polisi di lingkungan Polda Jawa Barat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. PN Tipikor Bandung mengaku sudah menerima tiga berkas para tersangka tersebut.
Mereka adalah AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar dan Ali Irawan. Adapun AKBP Murjoko Budoyono berkasnya tidak masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung sebab akan disidangkan di PN Jaksel.
Humas PN Bandung, Djoko Indiarto membenarkan sudah diterimanya berkas itu. Menurutnya, setelah berkas masuk, Ketua PN Bandung pun sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
"Majelis hakim juga sudah ditetapkan," katanya.
Untuk majelis hakim, PN Bandung memilih Kristwan G Damanik. Sedangkan dua majelis anggota yaitu dirinya sendiri serta Rodjat S Irawan.
"Untuk jadwal sidang belum ditetapkan, meski majelis hakimnya sudah ada."
Dalam berkas perkara itu tersangka Dudung disebutkan dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sama halnya dengan Dudung, Amin juga dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk terdakwa Ali Irawan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini ada tiga anggota Polda Jabar yang terjerat. Kasus itu terjadi saat ketiga anggota menangani kasus bandar judi. Ketiga oknum itu diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dari kasus tersebut, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika yang apabila ditotal bisa mencapai sekitar Rp 7 miliar. Penangkapan terhadap oknum anggota Polda Jabar itu berawal saat Propam Polda Jabar mencium adanya ketidakberesan penanganan kasus bandar judi yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca SelengkapnyaPadahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca Selengkapnyahasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya