Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlantarkan anak, Utomo diancam lima tahun bui

Terlantarkan anak, Utomo diancam lima tahun bui ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kanit I Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Buddy Towoliu mengatakan, Utomo yang menelantarkan anaknya dapat dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dosen di sekolah teknik ini maksimal dapat dipenjara lima tahun jika dalam proses penyidikan ditemukan kuat melakukan tindak pidana penelantaran dan penganiayaan.

"Saya koordinasi dengan KPAI tadi, dia bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara lima tahun jika ditemukan bukti dia melakukan penganiayaan dan penelantaran," kata Buddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5).

Menurutnya, polisi bakal mendalami motif perbuatan Utomo yang tega menelantarkan kelima anaknya. Mereka juga bakal dites kejiwaannya terlebih dahulu.

"Kami belum tahu apa yang menjadi motifnya. Apakah dia sakit jiwa kita belum tahu. Kita masih mengadakan pemeriksaan terhadapnya. Ketika kami geledah, kondisi rumahnya tidak layak rumah," tutup Buddy.

Seperti diketahui, Dani ditelantarkan dan tak diizinkan masuk ke dalam rumah oleh orangtuanya. Akibatnya, tiap malam Dani terpaksa tidur di pos jaga, sedangkan di siang hari kegiatannya hanya berkeliling kompleks dengan sepedanya.

"Jadi sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi beberapa bulan yang lalu, namun sempat hilang. Mungkin dia (Dani) mencoba untuk kembali ke rumahnya. Namun sekarang sekitar sebulan yang lalu kasus ini muncul lagi," jelas Sugeng Pribadi, Ketua RT 03/11 Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi ketika dihubungi.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan selain ditelantarkan oleh kedua orangtuanya, Dani juga sudah tidak bersekolah lagi. Selain itu, beberapa tetangga juga kerap mendengar jeritan Dani di malam hari, seolah tengah disiksa.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP