Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait penggeledahan, istri dan pegawai Nurhadi diperiksa KPK

Terkait penggeledahan, istri dan pegawai Nurhadi diperiksa KPK Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Istri dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Tin sebagai saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama suaminya itu.

Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan selain diperiksa sebagai saksi, penyidik KPK juga akan meminta konfirmasi kepadanya terkait beberapa dokumen beserta uang yang ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediamannya.

"(Tin Zuraida diperiksa) diperiksa sebagai saksi untuk DAS (Doddy Arianto Supeno) untuk dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ujar Yuyuk, Rabu (1/6).

Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Tin enggan berkomentar atas pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Ditemani beberapa orang Tin yang mengenakan blazer cream itu bergegas masuk ke ruang steril KPK.

Tidak hanya istri Nurhadi saja yang diperiksa penyidik hari ini, Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir dua pegawai rumah tangga Nurhadi turut dipanggil guna diminta keterangannya sebagai saksi.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP