Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait Djoko Tjandra, Kemenkum HAM beri support hukum ke Menlu

Terkait Djoko Tjandra, Kemenkum HAM beri support hukum ke Menlu Denny Indrayan. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM akan mengambil langkah-langkah terkait masalah hukum yang menyangkut masalah hukum terhadap buronan korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Kemenkum HAM sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung. Kementerian juga sudah mengirimkan surat resmi bahwa yang bersangkutan adalah buron.

"Ini kan kelihatannya dia mengajukan kewarganegaraan dengan memalsukan dokumen-dokumen. Pemerintah Papua Nugini saya kira punya sistem yang bisa mengantisipasi hal ini," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Jakarta, Minggu (22/7).

Menurutnya, Kemenkum HAM sudah mengambil langkah-langkah dan menginformasikan bahwa yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan.

"Dan saya kira Kemenlu juga sudah mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan," paparnya.

Denny menambahkan langkah diplomatik menjadi tugas Kemenlu. Sementara dari sisi hukumnya pihak Kemenkum HAM memberikan bantuan kepada Kemenlu.

"Dari sisi hukum kita berikan support kepada Kemenlu, tapi pada prinsipnya kita dorong yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung," terangnya.

Seperti diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.

Melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pemerintah Indonesia kemudian mengaku telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas, padahal MLA sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu.

Sementara itu, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill mengaku belum menerima MLA yang dikirimkan pemerintah RI itu.

Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menuju Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP