Terjerat kasus narkoba, gelar profesor Guru Besar Unhas dicabut
Merdeka.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Musakkir akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terbukti bersalah. Hal itu setelah Musakir kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua mahasiswi.
"Kalau itu di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri, diberhentikan. Itu sudah aturannya. Di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," kata Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Namun, untuk pencabutan gelar Guru Besar yang disandang Musakkir, ada proses lain yang harus dilalui.
"Mencabut Guru Besar kan ada mekanismenya. Yaitu kami ada namanya majelis kehormatan atau dewan kehormatan. Dia yang akan menilai apakah dalam hal tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik," jelasnya.
Mengenai gelar Profesor, lanjut Nasir, akan secara otomatis dicabut pada saat Musakkir terbukti salah dan diadili di pengadilan. "(Gelar Profesor) Otomatis dicabut. Kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku," tutur Nasir.
Seperti diketahui, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH, MH ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah kamar hotel di Makassar. Musakkir ditangkap dalam sebuah kamar bersama seorang dosen, Ismail Alrip SH, MKN dan seorang mahasiswi.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Fery Abraham ketiganya ditangkap sekitar pukul 03.00 dini hari di kamar hotel nomor 312 Hotel Grand Malibu.
"Kita dapat informasi bahwa di tempat itu ada pesta sabu, lalu anggota melakukan penggerebekan di lokasi itu. Lalu diamankan 3 orang," ujar Fery Abraham kepada merdeka.com, Jumat (14/11).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya