Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjaring Razia ODOL di Ruas Tol Solo Ngawi, 18 Truk Ditilang

Terjaring Razia ODOL di Ruas Tol Solo Ngawi, 18 Truk Ditilang Truk ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Puluhan truk over dimension over loading (ODOL) terjaring razia ODOL saat melintas di ruas Tol Solo-Ngawi KM 438 dari arah Jawa Timur menuju Jakarta. Puluhan truk ditindak tilang karena melanggar batas maksimal muatan barang lebih dari 12,6 ton.

"Ada 18 truk terbukti melakukan pelanggaran.16 unit di antaranya yang melanggar aturan karena kondisinya sudah overdimensi dan overload membawa 12,6 ton sedangkan aturan batas kapasitas muatan hanya 8 ton, lalu dua unit lainnya uji KIR-nya kedaluwarsa," kata Kabid Lalu Lintas Jalan, Dishub Jateng, Erry Derima Riyanto di Semarang, Kamis (17/2).

Dia menjelaskan razia ODOL dilakukan petugas gabungan aparat Kepolisian dan Dishub Jateng sebagai tindak lanjut perintah Kemenhub sebagai upaya menindak tegas truk overdimensi dan overload (ODOL) sejak tanggal 12 Februari sampai akhir bulan nanti. Razia juga dilakukan di perbatasan Karanganyar-Sarang, Magetan Jawa Timur, perbatasan Rembang-Blora dan Kabupaten Pekalongan.

"Hasil yang di Sarang, Rembang dan Pekalongan datanya belum terkumpul. Tapi yang di Tol Solo-Ngawi truk yang overload dijatuhi sanksi tilang. Besaran tilangnya sekitar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Untuk denda maksimalnya kita serahkan pada keputusan pengadilan," ungkapnya.

Sedangkan untuk mengidentifikasi jenis muatan truk yang melanggar aturan ODOL, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola jembatan timbang.

"Kita serahkan ke jembatan timbang. Untuk sanksinya bervariatif mulai diputar balik, muatannya diturunkan sampai ditilang. Ini biar ada efek jera supaya sopir truk mentaati aturan dari Kemenhub," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Aptrindo Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Jawa Tengah & DIY Agus Pratiknyo mengatakan penindakan tersebut menuai pro dan kontra di lapangan. Bahkan, semua pengusaha maupun pengemudi truk sebenarnya mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan menciptakan Zero ODOL 2023.

"Hanya saja seharusnya penindakan dilakukan sejak dari akar rumputnya, bukan dilakukan dengan cara melakukan penangkapan di jalanan saja yang membuat seolah-olah truk adalah musuh masyarakat yang harus selalu disalahkan," kata Agus Pratiknyo.

Dia meminta kepada pemerintah agar bersikap lebih adil dengan pemilik barang sebagai pengguna jasa yang telah ikut berkontribusi terhadap adanya praktik ODOL.

"Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka pengguna jasa juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifest barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP