Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjadi Klaster PTM, Satgas Covid-19 Depok Evaluasi Kerumunan Penjemput Anak Sekolah

Terjadi Klaster PTM, Satgas Covid-19 Depok Evaluasi Kerumunan Penjemput Anak Sekolah Jubir Penangangan Covid-19 Kota Depok Barat Dadang Wihana. ©ANTARA/Feru Lantara

Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok akan mengevaluasi kerumunan orang tua penjemput anak sekolah pada saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

"Yang perlu kami evaluasi adalah kerumunan ketika antar jemput. Ketika mengantar anak-anak dan ketika menjemput, ini yang perlu mendapat perhatian bagi kita semua," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (22/11).

Ditegaskan dia bahwa siswa yang terpapar di klaster PTMT mulanya berasal dari klaster keluarga. Ketika siswa berangkat ke sekolah dan mereka termasuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).

"Awalnya dari klaster keluarga. Mereka ini pekerja commuter yang bekerja di luar depok. Mereka menularkan pada anaknya, dari anaknya di sekolah menularkan pada teman-teman dan gurunya," ungkapnya.

Dadang menegaskan bahwa protokol kesehatan saat PTMT di sekolah sudah sangat ketat. Pada klaster PTMT menyumbang 80 persen dari jumlah kasus baru yang tercatat pihaknya pada Rabu (17/11) lalu di mana hari itu terdapat 105 kasus baru. Klaster PTMT tersebut merata di seluruh jenjang pendidikan yang ada di Kecamatan Pancoran Mas sehingga PTMT langsung dihentikan sementara selama 10 hari.

"Dari semua kasus konfirmasi positif, ada 2 SD, 1 SMP dan 1 MTs. Dari data saat ini, hampir sama, tidak ada yang mendominasi. Di beberapa wilayah juga sempat ada, tapi tidak sebanyak di Pancoran Mas. Di Cinere baru ditemukan satu," tambahnya.

Penghentian sementara PTMT tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

"Tentunya ini ikhtiar kita dari Pemkot Depok, kami coba menyampaikan ini kepada seluruh warga. Mohon izin dan mohon maaf demi keselamatan kita bersama, Pak Walikota sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan SE Walikota di samping dengan SE sebelumnya tentang penerapan prokes bagi sekolah, siswa dan orang tua," katanya.

Selama penghentian PTMT, seluruh satuan pendidikan melakukan pengecekan seluruh perangkat prokes yang sudah ditetapkan dalam Perwal Nomor 66 tahun 2021. Penghentian sementara PTMT dilakukan selama 10 hari sejak 19-29 November 2021 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas.

Di luar Kecamatan Pancoran Mas, PTMT masih diperbolehkan bagi jenjang SMP dan SMA yang siswanya sudah divaksin. Sedangkan untuk jenjang PAUD, TK dan SD masih tetap menjalankan Belajar Dari Rumah (BDR).

"Bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Pancoran Mas seluruhnya dihentikan sementara sejak 19 sampai 29 November. Kita mengikuti alur masa PPKM level 2 yang saat ini berada di Depok. Bagi siswa TK, PAUD, SD, RA dan SMP-SMA yang belum divaksinasi, di seluruh Kota Depok seluruhnya melaksanakan BDR atau online kembali sejak 19- 29 November," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP