Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Uang Rp 50 Juta, Pengepul Barang Bekas Janjikan Teman Jadi PNS

Terima Uang Rp 50 Juta, Pengepul Barang Bekas Janjikan Teman Jadi PNS Sidang kasus penipuan CPNS. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas, nyatanya Supriadi justru sukses menipu temannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, temannya tersebut diyakinkan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Iming-iming Supriadi ini ternyata dipercaya oleh Arifin Subekti. Pria yang berprofesi sama dengan Supriadi tersebut, diminta menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta, agar dapat menjadi PNS.

Jaksa penuntut umum (JPU) Adhiem Wigdodo menceritakan, Arifin yang tinggal di Perak berkunjung ke rumah Supriadi di Jombang pada November 2014. Supriadi mengaku memiliki sejumlah teman pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Terkait dengan hal itu, ia pun mengaku bisa menjadikan seseorang sebagai PNS Kabupaten Jombang dengan jalur kebijaksanaan.

"Syaratnya harus membayar Rp 50 juta dan menyerahkan persyaratan administrasi tanpa melalui tes," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5).

Arifin yang tertarik lalu mendaftarkan Ahmad Ridwan. Dia adalah anak Painah, teman Arifin. Selanjutnya, Arifin mentransfer uang Rp 50 juta melalui bank kepada Supriadi.

Dia juga menyerahkan sejumlah dokumen lain yang menjadi persyaratan. Supriadi pada 2 Januari 2015 lalu memberikan selembar fotokopi surat pengangkatan CPNS atas nama Ahmad Ridwan untuk ditempatkan di Pemkab Jombang.

"Terdakwa juga janji SK CPNS yang asli akan dikirim melalui BKD Jombang paling lama enam bulan. Tapi, setelah dicek di database BKD Jombang tidak ada nama korban dalam daftar CPNS yang diangkat," katanya.

Terkait dengan kasus ini, kini Supriadi duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP