Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, Tommy Hindratno divonis 3,5 tahun penjara

Terima suap, Tommy Hindratno divonis 3,5 tahun penjara tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk., Tommy Hindratno, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Menurut majelis hakim, Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari perusahaan investasi milik bos Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo.

"Dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tommy Hindratno dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa Tommy Hindratno tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Dharmawatiningsih saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta kepada pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu. Apabila dia tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut Hakim Ketua Dharmawatiningsih, Tommy terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertimbangan memberatkan Tommy adalah dia mengakui perbuatan tapi tidak mengaku bersalah, serta tidak mendukung reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal meringankan buat Tommy adalah mengakui perbuatan dan memberi keterangan terus terang.

Vonis diterima Tommy hari ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Akhir Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Tommy Hindratno dengan pidana penjara selama lima tahun. Dia juga dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Menurut Hakim Anggota Sujatmiko, pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, itu bersalah menerima uang Rp 280 juta dari Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng, melalui terpidana kasus sama dan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik, James Gunaryo Budiraharjo. Uang itu sebagai imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk., sebesar Rp 3,4 miliar.

Menurut Hakim Hendra, Tommy sebagai pegawai pajak dan penyelenggara negara bersalah karena membocorkan data pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Dia juga berusaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi, serta menerima suap.

"Padahal hal itu diketahui menyalahi Kode Etik Direktorat Jenderal Pajak, karena memberi tahu hasil pemeriksaan pajak kepada wajib pajak," ujar Hakim Hendra.

Menurut Hakim Sujatmiko, Tommy mengenal James sejak 2009. Saat itu Tommy berdinas di salah satu KPP di Jakarta. Saat itu, dia mempunyai bawahan bernama Fery Syarifudin. Saat perkara itu terjadi, Fery bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Hakim Hendra Yospin Alwi,sekitar akhir Januari 2012, James mengundang Tommy ke kantin Menara MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu dibicarakan soal proses pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu turut hadir Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng. Saat itu, James melobi Tommy buat membantu pengurusan pengembalian pajak lebih bayar PT. BI Tbk.

"James menjanjikan kepada Tommy akan memberikan sesuatu dengan mengatakan 'Nanti ada lah.' Dan Tommy menyanggupinya dengan mengatakan, 'Nanti saya lihat dulu'," kata Hakim Anggota Alexander Marwata.

Setelah pertemuan itu, Tommy kembali ke Sidoarjo dan menghubungi mantan bawahannya, Fery, lewat telepon. Dia minta Fery mencari tahu siapa anggota tim yang memeriksa laporan pajak PT BI Tbk. Fery kemudian menghubungi Tommy kembali dan memberi tahu nama-nama anggota tim pemeriksa pajak PT BI Tbk., yakni Penyelia Agus Totong, Ketua Tim Pemeriksa Hani Masrokhim, dan Anggota Pemeriksa Heru Munandar.

Beberapa waktu kemudian, Tommy datang ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Dia menemui mantan rekan sejawatnya, Fery, dan penyelia pemeriksa pajak Agus Totong dan anggota tim pemeriksa Heru Munandar buat menanyakan data-data laporan hasil pemeriksaan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu, Tommy meminta laporan pajak PT BI Tbk., tidak banyak dikoreksi. Agus Totong tidak bisa mengabulkan permintaan Tommy. Tetapi, kemudian Tommy berhasil mendapatkan data itu dari Fery. Fery rupanya mengintip laporan pemeriksaan PT BI Tbk., di meja kerja Hani Masrokhim, dua kali selepas pulang kerja. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan pajak kepada James lewat telepon. Agus Totong dan Heru Munandar kini telah dimutasi.

Setelah data laporan pemeriksaan pajak lebih bayar PT BI Tbk., didapatkan, James langsung memberitahukan kepada Anton Tonbeng.

Anton kemudian menghubungi Direktur Keuangan PT BI Tbk, Wandi Wirariyadi, akan ada uang masuk ke dalam rekening perusahaan sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu sebagai pengembalian restitusi pajak PT BI Tbk. Anton berpesan kepada Wandi agar dari uang itu, disisihkan Rp 340 juta, tapi dicatat dalam pembukuan sebagai biaya ekspose saham PT BI Tbk.

Pada 5 Juni 2012, Anton Tonbeng menghubungi James mengatakan uang restitusi pajak Rp 3,4 miliar sudah masuk ke rekening PT BI Tbk. Dia akan mengeluarkan sepuluh persen dari jumlah uang itu, yakni Rp 340 juta, buat diberikan kepada James dan Tommy. Dari duit Rp 340 juta diberikan Anton Tonbeng itu, James mengambil Rp 60 juta sebagai upah buat dia. Sisanya diberikan kepada Tommy sebagai imbalan pengurusan pajak.

Hakim Sujatmiko mengatakan, James lalu menghubungi Tommy buat memberikan uang itu. Dua hari kemudian, Tommy pergi ke Jakarta naik pesawat dari Surabaya bersama ayahnya, Hendi Anuranto.

Hakim Hendra mengatakan, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, James menelepon Tommy. Dia minta bertemu di Rumah Sakit St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Tommy langsung naik taksi menuju RS St. Carolus. Tetapi, di tengah perjalanan, Tommy menelepon balik James dan minta memindahkan tempat pertemuan di Hotel Harris. James menolak karena beralasan di Hotel Harris terdapat kamera pengawas. Akhirnya disepakati pertemuan dilakukan di rumah makan masakan padang Sederhana, di Jalan KH. Abdullah Syafi'i, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan. Ternyata tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menguntit James sejak di RS. St. Carolus.

Kemudian, sekitar pukul Tommy dan ayahnya tiba lebih dulu di restoran Sederhana. Tidak lama kemudian, James datang mengendarai mobil Honda CR-V putih. James kemudian turun sambil membawa tas karton hitam bertuliskan Lenor, berisi uang Rp 280 juta buat diserahkan kepada Tommy. Setelah masuk, keduanya berbincang sebentar. James lalu memberikan tas karton itu kepada Tommy. Setelah menerima uang itu, Tommy menitipkan tas itu kepada ayahnya. James lalu beranjak keluar dari restoran itu. Saat itulah, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Tommy dan James Gunaryo.

Pada penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 280 juta terbungkus tas karton bertuliskan Lenor berwarna hitam dari James. Fulus itu diduga sebagai suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk., senilai Rp 3,4 miliar. Saat itu, James berkelit uang itu buat membayar utang kepada Tommy. Usai penangkapan, KPK menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting miliknya. KPK juga menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk., di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Tommy Hindratno kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan, dan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil tengah diproses.

Dalam kasus sama, pertengahan Oktober tahun lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sudah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada James Gunaryo Budiraharjo. Selain itu, dia mesti membayar denda Rp 100 juta dan jika tidak dapat membayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, Tommy dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun

Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun

Intip yuk foto-foto Darma Mangkuluhur putra Tommy Soeharto!

Baca Selengkapnya
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Baca Selengkapnya
Sosok Pendiri Toko Daiso, Meninggal Dunia Usia 80 Tahun dan Tinggalkan Kekayaan Rp29,7 Triliun

Sosok Pendiri Toko Daiso, Meninggal Dunia Usia 80 Tahun dan Tinggalkan Kekayaan Rp29,7 Triliun

Yano meninggalkan kekayaan sebesar USD1,9 miliar setara dengan Rp29,7 Triliun lebih, menurut Indeks Milliarder Bloomberg.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Semua Usaha Kecil Hancur Karena Pandemi, Ibu di Bogor Ini Malah Cuan Rp40 Juta Tiap Bulan

Tak Semua Usaha Kecil Hancur Karena Pandemi, Ibu di Bogor Ini Malah Cuan Rp40 Juta Tiap Bulan

Windhy Arisanti menjadikan kondisi tersebut peluang merintis bisnis kue dan aneka camilan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Cucu Soeharto yang Curi Perhatian

Mengenal Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Cucu Soeharto yang Curi Perhatian

Sosoknya mencuri perhatian usai membuat lapangan golf mencapai triliunan rupiah di Sentul.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya