Terima suap, Tommy dicopot dari jabatannya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak langsung bertindak tegas setelah Tommy Hindratno kedapatan menerima suap dari pengusaha James Gunarjo. Tommy akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo.
"Sudah dicopot dari jabatannya. Karena dia pejabat di eselon IV, pengangkatan SK dari Dirjen, kami sebagai Dirjen bisa mencabut. Dia dibebaskan dari jabatannya," kata Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/6).
Sementara untuk diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu proses. "Selanjutnya apakah dipecat sebagai PNS, ada proses lebih lanjut," jelas dia.
KPK menangkap Tommy saat melakukan transaksi suap dengan Gunarjo. Tommy merupakan seorang Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan Gunarjo diduga pengusaha yang bekerja di Bhakti Investama Tbk.
Saat ditangkap Tommy ditemani oleh HA yang diduga merupakan masih memiliki hubungan keluarga. Gunarjo, Tommy dan HA mengadakan pertemuan di sekitar rumah makan padang sederhana dikawasan Tebet, Jakarta. KPK juga mengamankan barang bukti uang di tas hitam sebesar RP 280 juta lebih.
Gunarjo dan Tommy telah ditetapkan tersangka. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah makan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. KPK melakukan penangkapan 3 orang. Satu orang berinisial TH, oknum pegawai pajak dari KPP Sidoarjo, 1 orang lagi diduga temannya, dan 1 orang lagi berinisial JG," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di KPK kemarin.
KPK juga mengamankan barang bukti uang dalam amplop cokelat sebesar Rp 280 juta lebih. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya