Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap Rp 400 juta, pejabat MA pasrah dituntut 13 tahun

Terima suap Rp 400 juta, pejabat MA pasrah dituntut 13 tahun Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/08).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto menuntut Andri dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta subsider enam bulan penjara atas kasus suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat.

"Tersangka terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung," ujar Fitroh.

Andri dinilai sopan selama pemeriksaan di persidangan dan mengakui segala perbuatannya. Ini poin yang akan meringankan terdakwa.

Andri menyesali perbuatannya. Dia hanya bisa pasrah. Andri akan menyampaikan pembelaannya atau pleidoi di persidangan selanjutnya, sebagai upaya terakhir meringankan hukuman.

"Saya pasrah, sepasrah-pasrahnya. Nanti saya ajukan pleidoi," ujar Andri.

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi kliennya. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan PK. Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP