Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap Rp 20 M, harta Dirjen Hubla Kemenhub tahun 2016 Rp 2,5 M

Terima suap Rp 20 M, harta Dirjen Hubla Kemenhub tahun 2016 Rp 2,5 M Antonius Tonny Budiono ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono resmi berstatus tersangka, pascaditangkap atas dugaan tindak pidana suap. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Tonny per tahun 2016 sebesar Rp 2.538.553.645.

Jumlah tersebut menurut dibanding harta Tonny tahun 2015 yang mencapai Rp 3.591.053.252. Dilansir dari acch.kpk.go.id harta tidak bergerak Tonny pada tahun 2015 sebesar Rp 559.209.000, angka tersebut sama dengan laporan hartanya pada tahun 2016. Begitu pula dengan harta bergerak di tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 310.000.000.

Harta bergerak milik Tonny antara lain mobil Toyota keluaran tahun 1975 yang diperolehnya tahun 2013, dan Toyota Yaris tahun 2014. Harta bergerak lainnya meliputi logam mulia senilai Rp 199.693.500. Angka tersebut sama di tahun 2015 dan 2016.

Dari klasifikasi harta tersebut, eselon I di Kemenhub itu juga memiliki giro setara kas dan lainnya. Pada tahun 2015, giro yang dimilikinya senilai Rp 2.552.150.752. Di tahun 2016 nilainya menurun menjadi Rp 1.469.651.145

Seperti diketahui, Tony ditangkap oleh tim satgas KPK Kamis (24/8) di rumah dinasnya di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, setelah ada indikasi tindak pidana penerimaan suap oleh komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Penerimaan suap dilakukan terkait pengerjaan pengerukan di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan beberapa orang, 33 tas ransel berisi uang, empat kartu ATM.

Tony diduga menerima suap lebih dari Rp 20.000.000.000. Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan merinci 18,9 miliar pecahan mata uang Rupiah, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Euro, dan Poundsterling. Pada kartu ATM, berisi saldo Rp 1,174 miliar.

"Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basaria.

Akibat perbuatannya, Tonny disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Nomor 31 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP