Terima suap Rp 1,5 miliar, jaksa AF dikenakan pasal berlapis
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan pasal berlapis untuk terdakwa Achmad Fauzi, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. JPU menilai, perbuatan terdakwa yang menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari saksi kasus penjualan tanah berinisial AM menyalahi aturan.
Terdakwa Achmad Fauzi disangkakan menerima suap dalam perkara pembelian hak atas tanah BPN di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dengan menerima uang terhadap Abdul Manaf, seorang saksi yang akan dijadikan tersangka.
Fauzi, sebagai penyidik justru melakukan komunikasi, dengan meminta uang sebesar Rp 2 miliar. Tapi, Abdul Manaf, hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, dan diberikan terhadap terdakwa.
"Hal ini perbuatan perbuatan terdakwa menyalahi aturan, sebagaiamana diatur pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang JPU dari Kejari Surabaya, Jovis, dalam pembacaan surat dakwaan, Selasa (19/12/2016).
"Terdakwa juga melanggar pasal 11 dan 12 huruf a Undang-undang tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi," tambah Jovis.
Mengenai surat dakwaan tersebut, majalis hakim, Wiwin Arodawanti, memberikan kesempat terhadap terdakwa Achmad Fauzi, agar dibicarkan dengan penasehat hukumnya.
"Dengan setelah dilakukan pembicaraan, dengan penasehat hukum. Saya tidak mengajukan eksepsi, langsung ke sidang selanjutnya, dengan pembuktian, Yang Mulia Hakim (Wiwin Arodawanti)," tandas Fauzi.
Perlu diketahui, jaksa Fauzi ditangkap Rabu 23 November oleh tim Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim. Ditangkap di kantornya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena baru saja menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Abdul Manaf.
Uang tersebut agar status Abdul Manaf yang jadi tersangka beralih ke saksi. Tapi, diketahui tim Saber Pungli. Dari penangkapan itu, juga menemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar di rumah kontrakan Fauzi, kini diamankan dijadikan barang bukti.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya