Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap naik haji, Bupati Banyuasin nonaktif divonis 6 tahun bui

Terima suap naik haji, Bupati Banyuasin nonaktif divonis 6 tahun bui Sidang vonis bupati Banyuasin. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian. Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sejumlah proyek, salah satunya digunakan untuk naik haji.Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara pada persidangan sebelumnya."Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 12 huruf B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim, Arifin, dalam persidangan di Palembang, Kamis (23/3).

sidang vonis bupati banyuasin 1

Majelis hakim yang beranggotakan Paluko dan Haridi itu, juga memvonis empat terdakwa lain. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, Kasi Penembangan Mutu Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo, Kasubag Rumah Tangga Banyuasin, Rustami, dan kontraktor Kirman, masing-masing dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Kasus korupsi itu terkuak setelah Yan Anton tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak pergi beribadah haji pada 4 September 2016 lalu. KPK menyita uang Rp 299 juta dan USD 11.200. Petugas juga menyita uang Rp 50 juta dari terdakwa Sutaryo dan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531 juta.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP