Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, dua pegawai pajak divonis 9 tahun penjara

Terima suap, dua pegawai pajak divonis 9 tahun penjara Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, mengganjar 9 tahun penjara bagi dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Mereka terbukti menerima suap saat menyidik pajak tiga perusahaan, yaitu PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Damayanto masing-masing selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12).

Hakim Ketua Amin menyatakan, Dian dan Eko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar maka harus menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Dian dan Eko terbukti melanggar dakwaan pertama dan kedua primer, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pertimbangan memberatkan Eko dan Dian adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim menyatakan, Dian dan Eko terbukti menerima suap SGD 600 ribu ketika menangani penyidikan pajak PT The Master Steel, karena diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak.

Duit itu diberikan oleh Direktur PT The Master Steel, Diah Soemedi, melalui dua anak buahnya, Effendi Komala dan Teddy Mulyawan. Fulus itu sebagai pelicin supaya Dian dan Eko menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu.

Menurut majelis hakim, Dian dan Eko juga terbukti menerima suap sebesar Rp 3,25 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco International, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi.

Duit itu diberikan supaya Dian dan Eko menghentikan penyidikan pajak perusahaan yang disebut merekayasa laporan penjualan tembakau. PT Delta Internusa disebut mengurangi nilai omzet dalam data Surat Pemberitahuan Tahunan, dari Rp 8,174 triliun, dikecilkan menjadi Rp 6,1 triliun.

Dian dan Eko juga terbukti menerima USD 150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto. Fulus itu pun lagi-lagi diberikan supaya Dian dan Eko menghentikan penyidikan pajak perseroan tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Awal bulan ini, jaksa menuntut Dian dan Eko dengan pidana penjara selama 13 tahun. Mereka juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP