Tergiur untung besar, Kodrat nekat edarkan sabu
Merdeka.com - Tergiur dengan keuntungan besar, Kodrat Bangun Senggoro (19) nekat mengedarkan sabu. Saat tertangkap polisi, dia mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.
"Saya bersedia mengedarkan barang haram tersebut, karena tergiur dengan upah yang diberikan, dan baru dua kali mengedarkannya," ujar Kodrat, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/6).
Kodrat menambahkan, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial WH yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang.
Kasat Narkoba Polres Pati, AKP Sayadi mengatakan, penangkapan Kodrat berawal dari laporan warga akan ada transaksi sabu-sabu pada Rabu (27/6).
"Mendapat informasi itu petugas langsung diterjunkan ke lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi," kata Sayadi.
Kodrat yang datang ke lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, langsung diperiksa polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, Kodrat kedapatan membawa satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah bungkus korek api.
"Nilai paket sabu-sabu tersebut, diperkirakan mencapai Rp 700 ribu," terangnya.
Kodrat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun pidana serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar rupiah. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya