Terekam CCTV, Ipang terciduk curi kotak amal Masjid Pusdiklantas Polri
Merdeka.com - Terdesak kebutuhan ekonomi, Ipang, nekat gondol uang kotak amal masjid Baiturahman, yang berada di Pusdiklantas Polri, Serpong, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menerangkan, kejadian tersebut terjadi Minggu (19/11) dini hari.
Diterangkan dia, pengungkapan kasus bobol kotak masjid itu berawal dari laporan penjaga masjid, Gunawan, yang merasa ada kejanggalan dengan kehilangan kotak amal yang biasa disimpan di dekat tempat wudhu.
"Sekitar pukul 04.00 WIB pelapor melihat kejanggalan, karena kotak amal yang biasa berada di tempat wudhu berpindah tempat," katanya, Rabu (22/11).
Pelapor lantas mencari kotak amal di bagian belakang masjid dan kotak amal telah ditemukan dengan posisi gembok rusak dan isi uang telah hilang.
Setelah itu, pelapor mengecek CCTV dan berdasarkan analisa rekaman CCTV yang ada dan memperoleh keterangan saksi, didapati identitas pelaku yang tak lain adalah tukang bersih-bersih di kawasan masjid setempat.
"Ternyata pencurinya adalah Ipang, tukang bersih atau tukang sapu," terang Alex.
Kemudian tim Vipers mencari pelaku dan mendapati pelaku berada di kontrakannya yang terletak Kompleks Kejaksaan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan satu kotal Amal, satu gembok yang dirusak, dan rekaman dalam CCTV. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya