Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdapat 12 Ribu Daftar Pemilih Khusus di Karawang

Terdapat 12 Ribu Daftar Pemilih Khusus di Karawang Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, ada tambahan 6 ribuan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mau disiapkan. Langkah ini sebagai upaya KPU agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak-nya pada 17 April 2019 mendatang.

"KPU Kabupaten Karawang ada tambahan 6 ribuan warga Karawang masih berpotensi masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimasukkan," katanya di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jum'at (12/4).

Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh para pemilih yang masuk dalam daftar DPK tersebut baru melakukan perekaman e-KTP dan mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendudukan Cacatan Sipil. Namun ada pula yang baru masuk pada usia 17 tahun sesuai persyaratan pemilih terutama pemilih milenial yang baru berusia 17 tahun.

"Sesuai surat edaran keputusan MK, surat keterangan dari Disdukcapil bisa diperkenankan bisa mencoblos, yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir," ujarnya.

Miftah menjelaskan, Daftar Pemilih Khusus ini merupakan pemilih yang nantinya bisa menyampaikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara 12 ribuan pemegang surat keterangan sudah masuk potensi masuk DPK pada pemilu serentak 2019.

"Jadi ini khusus pemilih yang hanya memiliki Suket dari Disdukcapil boleh ikut mencoblos dengan cukup membawa Suket ke TPS nantinya," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP