Terdakwa teroris Thoriq minta maaf kepada rakyat Indonesia
Merdeka.com - Terdakwa kasus terorisme Mohamad Thoriq (33) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf tersebut disampaikan Thoriq sebelum menjalani persidangan di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya," kata Thoriq yang dalam persidangan mengenakan baju tahanan oranye nomor 31 dan songkok putih, Kamis (23/5).
Seusai menyampaikan permintaan maaf, warga Jalan Teratai 7 RT 02 RW 04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat mengaku ingin segera bertemu dengan keluarganya jika telah menjalani proses hukumnya.
"Saya ingin bisa kembali ke rumah bersama keluarga, menjadi warga negara yang baik, dan tidak melawan negara," ujarnya.
Thoriq diancam dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hari ini, jaksa akan membacakan tuntutan hukuman kepada Thoriq.
Seperti diketahui, polisi menemukan bahan peledak di kediaman Thoriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan 4 detonator dan belasan peluru berbagai kaliber. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya